Berita Acara Pemeriksaan
laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi , surat, dan baran gbukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
Berkekuatan hukum tetap (inkracht vaan gewijsde)
satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinnggi
Batal Demi Hukum
kebatalan yang terjadi berdasarka UU, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Langganan:
Postingan (Atom)