Tampilkan postingan dengan label a. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label a. Tampilkan semua postingan
Akta Otentik
akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) daam bentuk yang ditentukan oleh UU. akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkann alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Akta di Bawah Tangan
akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atu perantraan pejabat berwenang (Notaris)
Action Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (citizen laww suit)
Langganan:
Postingan (Atom)