Tampilkan postingan dengan label a. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label a. Tampilkan semua postingan

Amandemen

perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undang

Akta Otentik

akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) daam bentuk yang ditentukan oleh UU. akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkann alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.

Akta di Bawah Tangan

akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atu perantraan pejabat berwenang (Notaris)

Agunan

jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Ad hoc

Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Action Popularis

Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (citizen laww suit)

accessoir

accessoir adalah perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok

Abolisi

abolisi yaitu penghapsan tuntutan oleh Presiden kepada sekolompok orang atau seseorang yang melakukan tindak pidana