A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
O
P
Q
R
S
T
U
V
W
X
Y
Z
Akta Otentik
akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) daam bentuk yang ditentukan oleh UU. akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkann alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda