Berita Acara Pemeriksaan
laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi , surat, dan baran gbukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
Berkekuatan hukum tetap (inkracht vaan gewijsde)
satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinnggi
Batal Demi Hukum
kebatalan yang terjadi berdasarka UU, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Akta Otentik
akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) daam bentuk yang ditentukan oleh UU. akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkann alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Akta di Bawah Tangan
akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atu perantraan pejabat berwenang (Notaris)
Action Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (citizen laww suit)
Langganan:
Postingan (Atom)